Kejari Kota Cilegon Dirikan Rumah Restorative Justice di 43 Kelurahan
“Khusus untuk kasus narkotika, fokus kami adalah rehabilitasi. Pecandu lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman penjara,” tegas Diana, menunjukkan sisi humanis dari program ini.
Dengan berdirinya RJ, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon Nana Supiana memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejari Cilegon atas peluncuran program ini. Menurut Nana, kolaborasi antara Kejari, Pemkot, dan masyarakat adalah contoh sinergi yang dibutuhkan dalam membangun kota yang harmonis.
“Pembentukan Rumah Restorative Justice menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menawarkan solusi membangun. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang damai,” ujar Nana.
BACA JUGA: Dinkes Kota Cilegon Dorong Puskesmas Deteksi Dini Penyakit Melalui ILP
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dan dialogis dalam menciptakan keharmonisan sosial. Nana menyatakan, Pemkot Cilegon akan mendukung penuh pelaksanaan program ini, termasuk penyediaan fasilitas dan sumber daya agar Rumah RJ dapat berfungsi optimal.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan inisiatif ini dengan maksimal. Rumah Restorative Justice adalah ruang dialog yang bisa menyelesaikan konflik sekaligus mencegah masalah lebih besar. Ini langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Program Rumah Restorative Justice menjadi harapan baru bagi warga Cilegon untuk mendapatkan akses keadilan yang inklusif. Dengan pendekatan yang menempatkan dialog dan kemanusiaan di garis depan, inisiatif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga mempererat solidaritas di masyarakat.
BACA JUGA: UMKM di Kota Cilegon Diminta Segera Daftar Hak Paten daripada Sibuk Bikin Kemasan
Editor: Emhade Dahlan