UMKM di Kota Cilegon Diminta Segera Daftar Hak Paten daripada Sibuk Bikin Kemasan
MAGENTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terlebih dahulu, daripada membuat merek beserta kemasannya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana menilai, mendaftarkan HaKI atau hak paten merupakan hal penting dalam sebuah produk. Terutama produk baru yang dimiliki para pelaku UMKM lokal.
"Jadi jangan sibuk bikin kemasan dulu, sebab yang lebih penting itu adalah bagaimana produk yang diproduksi bisa terdaftar baik jenis produk maupun mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," kata Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Jumat, (8/11/2024).
BACA JUGA: Pelaku UMKM Kota Cilegon Bisa Ajukan Pinjaman Bunga Nol Rupiah dari Ponsel
Menurut Didin, jangan sampai setelah membuat kemasan dengan biaya cukup mahal, namun kemudian ada produk sejenis dengan nama yang sama, sehingga produk UMKM yang belakangan muncul bisa bermasalah secara hukum.
"Makanya saya selalu sarankan ayuk daftarkan dulu mereknya, nanti kalau sudah terdaftar barulah bikin kemasan. Sayang nanti kemasannya enggak boleh dipakai kalau tiba-tiba ternyata sudah ada produk serupa di pasaran," ungkapnya.
Data Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, saat ini di Kota Cilegon terdapat 18.279 UMKM yang terdiri atas tiga klasifikasi, yaitu usaha mikro sebanyak 18.246 pelaku, usaha kecil sebanyak 28 pelaku, dan usaha menengah sebanyak lima pelaku. Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mendaftarkan produk dan mereknya.