Kemenag Targetkan 30 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf Tahun Ini
Kemenag, lanjut Waryono, juga akan membagi dua tahap pengajuan sertifikasi pada Februari dan Juni. Kemudian, proses penjaringan dilakukan di pertengahan tahap, diikuti koordinasi dengan pihak strategis seperti Kanwil BPN, Dewan Masjid Indonesia, Pesantren, Madrasah, Ormas Islam, dan lembaga perwakafan.
Dasar hukum yang digunakan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf ini adalah Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia, Instruksi Menteri ATR No. 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
“Banyak sekali masalah sosial yang bisa ditangani lewat wakaf, jika wakaf tersebut produktif. Jadi kami tekankan, wakaf tidak berhenti hanya pada dokumen dan pengamanan saja, tapi berlanjut pada produktifitas wakafnya,” ungkap Waryono.
Sumber: Laman resmi Kemenag
Editor: Emhade Dahlan