Dinkop UKM Cilegon Fasilitasi 65 Pelaku UMKM Peroleh HKI
MAGENTA -- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon menggelar Pelatihan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten di Klinik UMKM Kota Cilegon, Kamis (24/8/2023).
Kegiatan yang diikuti 65 pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu digelar sebagai langkah untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam membuat izin atau memperoleh pengakuan atau legalitas hak intelektual atau merk.
BACA JUGA: Mengapa Upacara Tujuh Bulanan Orang Betawi Harus Baca Surat Yusuf?
.
“Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi UMKM ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HKI dari Kemenkumham. Atas dasar itu, agenda yang kami gelar rutin setiap tahun ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten,” kata Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana dalam rilisnya, Kamis (24/8/2023).
Didin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu (23/8) hingga Kamis (24/8) itu diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HKI.
“Ada petugas dari Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HKI ini. Petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” jelasnya.
Menurut Didin, jumlah akumulasi para pelaku UMKM yang tercatat di Kota Cilegon mencapai 18.186 dan baru ada 267 di antaranya yang sudah memiliki izin HKI dan atau dalam proses pengajuan. “Kami akan berupaya maksimal membantu para pelaku UMKM agar usahanya berkembang dan maju, mulai dari proses perizinannya, peningkatan mutu produknya hingga promosi atau pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Rahadyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkot Cilegon dalam memberikan pendampingan dan dukungan terhadap para pelaku UKM.
“Kemenkumham memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan terkait pendaftaran untuk hak intelektual, sementara pembinanya adalah Dinkop (Dinas Koperasi) atau dinas terkait lainnya. Sejauh ini, kerja sama Kemenkumham dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berjalan baik. Kali ini, kami diundang untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan izin HKI,” katanya.
Diterangkan Rahadyanto, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HKI agar pengajuannya bisa diterima atau tidak tertolak.
“Saat pengajuan izin HKI ini ada peluang untuk diterima dan ditolak, kami berupaya untuk meminimalisir potensi penolakan tersebut. Indikator yang menjadi penyebab ditolak itu diantaranya merk yang diajukan mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi negara atau nama yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain. Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp 1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp 500 ribu,” terangnya.
Rahadyanto berharap program pelatihan dan fasilitasi itu bisa terus dilakukan oleh Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.
“Keberadaan UMKM ini sangat bagus, bahkan mampu menjadi bagian penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Harapan saya, Pemerintah Daerah terus mendorong UMKM kita agar terus berkembang dan maju,” hararapnya.
BACA JUGA:
▶ On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya
▶ Kisah Nabi Luth Tawarkan Tiga Putrinya Agar Tamunya tak Dimangsa Kaum Sodom
▶ Kisah Nabi Adam Minta Buah-buahan dari Surga Menjelang Kematiannya
▶ Kisah Nabi Musa AS Menampar Malaikat yang Ingin Mencabut Nyawanya
▶ Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat