Home > History

On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI

Banyak yang menduga-duga apa sesungguhnya alasan Hamka meletakkan jabatannya.

Fatwa MUI Larangan Menghadiri Perayaan Natal

Buya Hamka. On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI. Foto: Majelis Ulama Indonesia
Buya Hamka. On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI. Foto: Majelis Ulama Indonesia

Fatwa MUI tertanggal 7 Maret 1981 yang menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam menghadiri perayaan Natal sejatinya bersifat internal untuk pengurus MUI saja. Namun, rancangan fatwa itu keburu bocor ke luar dan diketahui umum sebelum ada keputusan dan persetujuan antara MUI dan Departemen Agama.

Menurut ketua Komisi Fatwa MUI KH Mohammad Syukri Ghazali, fatwa itu sebenarnya dirancang MUI untuk menentukan langkah Departemen Agama RI dalam upayanya menyelamatkan umat Islam dari pengaruh Kristenisasi.

BACA JUGA: Niat Sholat Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Qunut dan Tata Caranya

.

.

Kebocoran itulah yang kemudian membuat pemerintah berang pada MUI, karena mengeluarkan fatwa yang dinilai dapat menjadi pemicu pertikaian antara umat Islam dengan non-Muslim.

"Itulah yang kemudian menimbulkan polemik. Pemerintah menuduh MUI tidak bersedia mendukung kebijakan pemerintah, sampai akhirnya mendesak Hamka selaku ketua MUI mencabut fatwa tersebut," tulis Haidar Musyafa dalam bukunya setebal 576 halaman itu.

Hamka selaku ketua MUI lantas mengeluarkan surat keputusan pencabutan kembali rancangan fatwa tersebut. Surat itu ditandatangani langsung oleh Hamka dan Sekjen MUI H. Burhani Tjokrohandoko.

BACA JUGA: Doa dan Niat Sholat Hajat Lengkap, Agar Keinginan Dikabulkan Allah SWT

"Gemetar tangan saya waktu harus mencabutnya. Orang-orang tentu akan memandang saya ini syaitan. Para ulama di luar negeri tentu samua heran. Alangkah bobroknya saya ini bukan?" kata Buya Hamka dikutip dari buku Memahami Hamka: The Untold Stories.

Setelah itu, Buya Hamka menyampaikan keputusan pengunduran dirinya dari ketua MUI itu secara resmi kepada menteri agama, melalui suratnya tertanggal 21 Mei 1981. Ulama besar kelahiran Maninjau, 17 Februari 1908 itu memilih meletakkan jabatannya sebagai ketua MUI agar masalah kebocoran fatwa soal menghadiri perayaan Natal tidak berlarut-larut dan tidak memecah-belah umat beragama.

Keputusan Hamka menjadi berita besar di Tanah Air. Dalam berbagai komentar pers, banyak pihak yang menyayangkan pengunduran Hamka, meski tidak sedikit yang memberikan apresiasi. Ucapan terima kasih juga datang dari presiden Soeharto karena Hamka telah mengambil jalan mementingkan kerukunan dan persatuan umat dan bangsa daripada diri sendiri.

BACA JUGA: Tata Cara Sholat Fardhu Lengkap, Muslim Wajib Tahu

Sejarah berdirinya Majelis Ulama Indonesia di halaman selanjutnya...

× Image