Home > History

On This Day: 21 Mei 1981, Indonesia Geger Saat Hamka Putuskan Mundur Sebagai Ketua MUI

Banyak yang menduga-duga apa sesungguhnya alasan Hamka meletakkan jabatannya.

Hamka Tersinggung Mendikbud Hapus Libur Selama Ramadhan

Anak-anak pengajian berada di Surau Lubuk Bauk, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Surau cagar budaya yang didirikan sejak 1896 dan pernah menjadi tempat belajar agama Buya Hamka itu masih digunakan secara terbatas untuk pengajian anak-anak setempat. Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Anak-anak pengajian berada di Surau Lubuk Bauk, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Surau cagar budaya yang didirikan sejak 1896 dan pernah menjadi tempat belajar agama Buya Hamka itu masih digunakan secara terbatas untuk pengajian anak-anak setempat. Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra

Meski Hamka sudah tidak bergairah lagi menjadi Ketua MUI, Munas MUI yang diselenggarakan akhir Mei 1980 tetap "memaksa" ulama besar yang gigih membela Islam itu menjadi Ketua MUI untuk periode berikutnya. Alasannya, MUI tidak melihat ada calon lain yang pantas memimpin selain Hamka. Jika Hamka menolak, maka akibatnya akan semakin bertambah buruk.

Menurut Rusydi Hamka dalam buku Pribadi dan Martabat Buya Hamka terbitan Pustaka Panjimas, 1981, meski Hamka menerima keputusan Munas MUI, tapi dia sudah memiliki firasat jika ke depan keberadaan MUI tidak akan efektif lagi mengimbangi kebijakan Pemerintah. Selain itu, Hamka juga tidak akan bisa bekerja penuh mengurus MUI karena kesehatannya semakin hari kian terganggu.

BACA JUGA: Mencari Teman Setia: Nasihat Buya Hamka dalam Pertemanan

.

.

Seiring berjalannya waktu, tulis Rusydi, firasat Hamka itu terbukti. Jauh hari sebelum memutuskan mundur dari MUI, Hamka sudah dibuat tersinggung oleh pernyataan menteri pendidikan dan kebudayaan Daoed Joesoef. Hamka langsung mendatangi Daoed Joesoef di kantornya ketika mendengar mendikbud mengeluarkan kebijakan menghapus libur selama Ramadhan.

"Buya Hamka meminta Daoed Joesoef meninjau kembali soal kebijakannya mengenai libur puasa. Hanya saja, permintaan Buya Hamka tidak ditanggapi dengan baik, dan bahkan Daoed mengatakan jika MUI tak lebih dari Organisasi Masyarakat (Ormas) sehingga tidak memiliki wewenang untuk terlalu dalam mencampuri urusan pemerintah," tulis Rusydi Hamka dalam bukunya.

Rusydi menerangkan Hamka amat tersinggung dengan sikap Daoed Joesoef. Rusydi mendengar sendiri jika Hamka langsung berkata tegas kepada Daoed Joesoef bahwa Majelis Ulama Indonesia memiliki hak dan kewenangan turut campur dalam kebijakan pemerintah. Ini karena MUI dibentuk atas kehendak presiden Soeharto dan dilantik oleh menteri agama.

BACA JUGA: Kata Buya Hamka Ada Dua Perkara Penghambat Berbuat Baik

Kontroversi fatwa MUI larangan menghadiri perayaan Natal...

× Image