Home > News

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Nikah Lagi, Ini Syaratnya

Pergub No 2 Tahun 2025 melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Syarat izin beristri lebih dari seorang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1):

a. alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

BACA JUGA: Jakarta Langganan Banjir Sejak Zaman Gubernur VOC Jan Pieterszoon Coen

Syarat perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11:

a. salah satu pihak berbuat zina;

b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Mengenal Sabeni, Jawara Tanah Abang yang Punya Jurus Silat Kelabang Nyebrang

Sumber: beritajakarta.id
Editor: Emhade Dahlan

× Image