Home > News

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Nikah Lagi, Ini Syaratnya

Pergub No 2 Tahun 2025 melindungi keluarga ASN dengan memperketat aturan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. Foto: Republika/Agung Supriyanto

MAGENTA -- Dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir terkait terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Pergub ini, tambah Chaidir, mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.

BACA JUGA: Jakarta Kota Impian: Tahun 1870 Penduduknya Cuma 65 Ribu, Kini Lebih dari 11 Juta Jiwa

"Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

BACA JUGA: Ada Kuburan Orang Belanda di Tanah Abang, Dulu Mayatnya Diangkut Perahu Lewat Kali Krukut

× Image