Home > News

Ratusan Botol Miras Disita dari Warung Jamu di Kota Cilegon

Razia digelar Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisir pelanggaran hukum.

Satpol PP Kota Cilegon menyita 140 botol miras dari warung jamu. Foto: Diskominfo Kota Cilegon
Satpol PP Kota Cilegon menyita 140 botol miras dari warung jamu. Foto: Diskominfo Kota Cilegon

"Kita ingin sama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan-kegiatan yang merusak. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat agar segala bentuk pelanggaran Perda dapat diatasi dengan cepat dan tepat," ungkapnya

Menurutnya, razia yang digelar oleh jajarannya merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir pelanggaran hukum di Kota Cilegon.

"Apalagi ini menjelang pemilihan kepala daerah, kita mesti sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkapnya.

Razia digelar dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Editor: Emhade Dahlan

× Image