Ratusan Botol Miras Disita dari Warung Jamu di Kota Cilegon
MAGENTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dalam razia di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (17/10/2024)
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengatakan razia menyasar sejumlah warung jamu yang terindikasi menjual minuman keras secara ilegal kepada masyarakat.
"Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 140 botol miras berbagai jenis dan merek yang ditemukan di beberapa warung jamu," kata Furqon sebagaima dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Setelah kedapatan menjual barang-barang haram, lanjut Furqon, pihaknya memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha. Selain itu, ia dan jajarannya juga mengimbau untuk tidak lagi menjual minuman yang memabukkan tersebut.
"Kami terus mengimbau kepada para pemilik usaha untuk selalu mematuhi Perda Kota Cilegon guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini penting karena menjaga kondusifitas wilayah merupakan tanggung jawab kita bersama," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pihak-pihak yang melanggar Perda Kota Cilegon, khususnya terkait penjualan minuman keras dan narkoba.