Home > News

Pekerja Masuk Saat Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Uang Lembur, Ini Surat Edarannya

Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Surat Edaran tentang Hari Libur Bagi Pekerja Saat Pemilu

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.

Demikian surat edaran ini, untuk dapat dipedomani.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Ida Fauziyah

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

3. Menteri Kabinet Indonesia Maju;

4. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia;

5. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia;

6. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Editor: Emhade Dahlan

BACA JUGA: On This Day: 26 Maret 1968, Soeharto Terima Mandat Jadi Presiden Gantikan Sukarno

× Image