Pekerja Masuk Saat Pemilu 14 Februari 2024 Berhak Uang Lembur, Ini Surat Edarannya
MAGENTA TODAY -- Tiga hari lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi. Sebanyak 204,8 juta rakyak Indonesia bakal menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pencoblosan pemilu ditetapkan sebagai libur nasional. Ini dilakukan agar rakyat Indonesia bisa berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan nasib Indonesia lima tahun ke depan.
Pemerintah juga telah merilis Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Februari 2024.
BACA JUGA: Perayaan Imlek: Dilarang Soeharto, Dibolehkan Gus Dur, dan Diliburkan Megawati
Untuk menyukseskan jalannya pemilu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih pada 14 Februari 2024.
Bahkan, pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangain Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran tersebut.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara lengkap.
Selanjutnya...