Home > News

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Mulai Dicairkan Bertahap

Keluarga jamaah haji bisa melakukan pengecekan ke rekening almarhum-almarhumah.
Petugas membawa jamaah yang wafat usai disholatkan di Masjidil Haram, Makkah. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas membawa jamaah yang wafat usai disholatkan di Masjidil Haram, Makkah. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MAGENTA -- Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir. Ada lebih dari 700 jamaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini.

Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

BACA JUGA: Bacaan Niat Sholat Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Doa Qunut

.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444/2023 mengatakan asuransi jamaah haji tahun ini mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah,” kata Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat. Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

BACA JUGA: Bacaan Doa Iftitah Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” kata Saiful.

Saiful menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ujarnya.

BACA JUGA: Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

Ketentuan asuransi jiwa jamaah haji...

× Image