Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 2023 Mulai Dicairkan Bertahap
Ketentuan Asuransi jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Indonesia
1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
BACA JUGA: On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya
.
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji. (MHD)
BACA JUGA:
▶ Kisah Nabi Musa AS Menampar Malaikat yang Ingin Mencabut Nyawanya
▶ Mengapa Valentino Rossi Dijuluki The Doctor?
▶ Kisah Nabi Adam Minta Buah-buahan dari Surga Menjelang Kematiannya
▶ Kisah Nabi Luth Tawarkan Tiga Putrinya Agar Tamunya tak Dimangsa Kaum Sodom
▶ Disebut Tiga Kali dalam Alquran, Delima Bisa Mengobati Banyak Penyakit