Home > Khazanah

Apa Hukumnya tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

Semua fuqaha sepakat bahwa hukum sholat Jumat adalah fardhu ain.

Uzur atau Halangan Sholat Jumat

Jamah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura
Jamah mendengarkan khutbah saat ibadah Sholat Jumat di Masjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022). Foto: Republika/Abdan Syakura

Aku menjawab: 'Abul Malih. Kemudian ayahku berkata, 'Sungguh aku pernah bersama Rasulullah SAW pada hari Hudaibiyah kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal sandal kami, kemudian berserulah muazin Rasulullah SAW: 'Sholatlah di tempat tinggal kalian." (H.R Ibnu Majah, dan Ahmad).

"Jadi, banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk uzur yang diqiyaskan dengan hujan," tulis K.H. Ahmad Zahro dalam bukunya setebal 440 halaman itu.

BACA JUGA: Sholat Jumat di Jalan Raya, Bagaimana Hukumnya?

.

.

Hujan yang tidak begitu deras saja dapat menjadi uzur, apalagi banjir dan angin kencang yang lebih memberatkan seseorang untuk pergi ke masjid, tentunya layak sebagai uzur.

Namun, karena zaman sekarang sudah banyak payung, juga banyak umat Islam yang memiliki mobil sehingga hujan tidak lagi merupakan penghalang untuk pergi ke masjid. Maka, sebaiknya bagi yang memiliki payung atau mobil tetap datang menghadiri Jumatan, walau secara fiqih formal diperbolehkan tidak Jumatan.

Menurut K.H. Ahmad Zahro, ada juga hal-hal lain yang dapat menjadi uzur seseorang untuk tidak menunaikan sholat Jumat, di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA: Niat Sholat Subuh Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Doa Qunut dan Tata Cara

Hal lain yang membolehkan tidak sholat Jumat...

× Image