Sejarah Perayaan Imlek: Dibatasi Soeharto, Dibebaskan Gus Dur, dan Diliburkan Megawati
Perayaan Imlek di Era Gus Dur
Masyarakat China di Indonesia baru bisa bebas merayakan Imlek setelah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden Republik Indonesia. Lewat Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tertanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tertanggal 6 Desember 1967.
Isi Keppres Nomor 6 Tahun 2000
Pertama: Mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.
Kedua: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga: Dengan ini penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.
BACA JUGA: Jakarta Kota Impian: Tahun 1870 Penduduknya Cuma 65 Ribu, Kini Lebih dari 11 Juta Jiwa
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perayaan Imlek di Era Megawati
Akhirnya, pada 2003 Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang ditetapkan pada 9 April 2022.
Isi Keppres Nomor 19 Tahun 2002
Pasal 1: Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional
Pasal 2: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dari berbagai sumber
Editor: Emhade Dahlan