Sejarah Perayaan Imlek: Dibatasi Soeharto, Dibebaskan Gus Dur, dan Diliburkan Megawati
Perayaan Imlek di Zaman Orde Baru
Pada zaman Orde Baru perayaan Imlek dilarang dirayakan secara terbuka. Pelarangan tersebut dituangkan dalam Intruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina yang ditandatangani oleh Soeharto pada 6 Desember 1967.
Isi Inpres Nomor 14 Tahun 1967
Pertama: Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah China yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
Kedua: Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
BACA JUGA: Cerita Haji Agus Salim Difitnah sebagai Intel Belanda dan Terima Upah
Ketiga: Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat China diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM).
Keempat: Pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pokok ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama Jaksa Agung.
Kelima: Instruksi ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
BACA JUGA: Dikenal Sebagai Makanan Budak, Buah Sukun Ternyata Disukai Orang Eropa