Naskah Khutbah Jumat: Keluarga Sakinah Nirkekerasan
Hadirin yang saya hormati,
Dalam sunnah Rasulullah ﷺkita melihat bahwa beliau tidak pernah sekalipun menggunakan kekerasan terhadap istri-istrinya. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
عن عائشة قالت "ما ضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا قط بيده، ولا امرأة ولا خادما" (رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan "Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul sesuatu pun dengan tangannya, tidak pula terhadap wanita maupun pelayan." {HR. Muslim}
Selain itu, dalam Islam terdapat prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yang berarti hidup bersama dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Dan bergaullah dengan mereka secara baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak {QS. An-Nisa: 19}
Hadirin sekalian,
Islam sendiri sangat menghargai dan melindungi hak-hak perempuan, termasuk dalam konteks rumah tangga. Islam juga memberikan pemerintah peran penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga, seperti menindaklanjuti tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam tafsirnya, Muhammad Tahir Ibn ‘Ashur, yang menyatakan:
"Pemerintah boleh menetapkan larangan kepada suami untuk tidak memukul istrinya dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan agar hak-hak perempuan dapat dilindungi dan tindakan yang merugikan perempuan bisa dihentikan."
Tindakan ini diharapkan dapat mencegah meluasnya kekerasan dalam rumah tangga dan menjaga keadilan yang sesungguhnya. Di Indonesia sendiri sudah terdapat Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi: pertama, mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; kedua, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; ketiga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; keempat, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.