Home > Khazanah

Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah Donor Darah dari Non-Muslim atau Sebaliknya?

Masalah donor darah termasuk wilayah sosial kemasyarakatan, bukan ritual peribadatan, sehingga payung hukum dan keilmuannya adalah fiqih sosial.

Terkait masalah seperti ini, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mumtahanah Ayat 8, yang artinya Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil pada mereka (non-Muslim) yang tidak memusuhimu karena agama dan tidak mengusirmu dari tempat tinggalmu. Sungguh Allah amat menyukai orang-orang yang adil.

Dari ayat Alquran di atas, maka dapat dinyatakan bahwa hukum menerima donasi darah dari non-Muslim atau mendonorkan darah pada non-Muslim itu diperbolehkan, asal non-Muslim tersebut bukan kafir harbi (yang memusuhi Islam).

Diriwayatkan bahwa ibu dari Asma' binti Abu Bakar as-Shiddiq datang kepada Asma' di Madinah karena dia memerlukan sesuatu. Ketika itu masa gencatan senjata antara Rasulullah SAW dengan orang-orang kafir Makkah, sedang ibunya saat itu termasuk orang kafir. Maka Asma' pun meminta fatwa kepada Rasulullah SAW Ternyata beliau membolehkannya, beliau bersabda, 'Penuhilah permintaan ibumu.'

Pendapat tersebut juga dapat berlindung di bawah payung kaidah fiqhiyyah yang amat masyhur terkait muamalah kemasyarakatan, yaitu: Al-Ashlu fil asy-ya' al- ibahah hatta yadullad dalilu 'alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

BACA JUGA: Apa Golongan Darah Kamu? Ini Kekuatan, Kelemahan, dan Risiko Penyakitnya

Mengingat tidak adanya dalil yang melarang Muslim mendonorkan darahnya pada non-Muslim, juga tidak ditemukan dalil yang melarang muslim menerima donasi darah dari non-Muslim, maka berarti hal ini berada dalam wilayah al-ibahah (diperbolehkan).

Dalam perspektif fiqih, darah donasi yang berasal dari siapa pun, non-Muslim sekalipun, yang ditransfusikan dan mengalir dalam tubuh penerima yang Muslim, tidak terkait dan tidak berefek hukum apa pun, seperti nasab, kewarisan, kewalian dan sebagainya.

Begitu juga, jika seseorang Muslim mendonorkan darahnya untuk non-Muslim, kemudian non-Muslim tersebut berbuat jahat, maka pendonor Muslim tersebut tidak mendapat bagian dosa sedikit pun, karena hal itu di luar batas kemampuannya. Allah SWT menegaskan: 'Lá yukallifullahu nafsan illa wusaha...' artinya Allah tidak akan membebani siapa pun di luar batas kemampuannya. Wallahu a'lam.

BACA JUGA: Bolehkah Umat Islam Ucapkan Selamat Natal dan Bertukar Kartu Ucapan?

Editor: Emhade Dahlan

× Image