Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah Donor Darah dari Non-Muslim atau Sebaliknya?
MAGENTA -- Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela. Darah yang sudah didonorkan akan disimpan di bank darah, yang kemudian akan digunakan untuk keperluan transfusi darah kepada yang membutuhkan.
Di Indonesia, donor darah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam Islam, hukum donor darah sempat menjadi khilafiyyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqaha (ulama ahli fiqih), mengingat status hukum darah adalah tergolong barang najis.
Tapi kemudian, setelah diketahui bahwa proses pengambilan darah dari pendonor dan pemberian darah kepada penerima melalui prosedur yang dapat dianggap pemindahan langsung, sehingga statusnya bukan darah yang tumpah baru kemudian diambil dan dimasukkan pada orang lain, maka hukum najisnya darah tidak lagi menjadi perdebatan.
Selain itu, karena transfusi darah selalu dalam keadaan amat urgen, bahkan darurat, sehingga dengan mudah dirujukkan ke kaidah ushul fiqih: Adh-dharuratu tubihul mahzhurat (keadaan darurat itu membolehkan sesuatu yang mestinya dilarang).
BACA JUGA: Apa Golongan Darah Kamu? Ini Karakter Seseorang Berdasarkan Golongan Darah
"Dengan demikian hukum donor darah, disepakati oleh para fuqaha, diperbolehkan karena darurat, atau amat urgen dibutuhkan. Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan al-Hajatu tanzilu manzilatadh dharurah (kebutuhan urgen itu dapat menempati posisi darurat)," tulis Prof. K.H. Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer Kupas Tuntas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam.
Kemudian, mengenai perbuatan baik (donor darah) dapat dirujuk pada makna Surat Al-Ma'idah Ayat 2 yang artinya; ...dan saling tolong menolonglah kalian dalam hal kebaikan dan ketakwaan, dan jangan sampai kalian tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan...
Lalu, bagaimana jika pendonornya non-Muslim, sedangkan penerimanya adalah Muslim atau sebaliknya. Ini mengingat darah yang didonorkan itu sudah sekian lama mengalir dan menjadi bagian kehidupan non-Muslim sehingga tentu sudah terkontaminasi dengan perilaku yang nontauhid.
"Dalam kaitan ini harus dipahami masalah donor darah itu termasuk wilayah sosial kemasyarakatan, bukan ritual peribadatan, sehingga payung hukum dan keilmuannya adalah fiqih sosial yang area pemahamannya lebih fleksibel," kata Prof Ahmad Zahro dalam buku setebal 440 halaman tersebut.
BACA JUGA: Apa Golongan Darah Kamu? Ini Jenis Olahraga yang Cocok Sesuai Golongan Darah