Home > Khazanah

Tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat, Apa Hukumnya?

Sholat Jumat itu wajib bagi setiap pribadi muslim dengan berjamaah, kecuali bagi empat jenis orang, yaitu hamba, wanita, anak-anak, dan orang sakit.

Penyebab Muslim Boleh tidak Sholat Jumat

1. Sedang dalam perjalanan (safar)

Ketika Rasulullah SAW menunaikan ibadah haji yang saat wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat, beliau tidak melaksanakan sholat Jumat, namun melakukan sholat zuhur (HR Muslim dari Jabir).

Demikian juga tidak pernah ternukil dalam hadits bahwa Rasulullah pada saat bepergian melakukan sholat Jumat. Beliau juga tidak pernah memerintahkan para sahabat yang sedang bepergian untuk melakukan sholat Jumat.

2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke masjid

Sebagaimana ketika Rasulullah sakit, beliau tidak sholat di masjid padahal rumah beliau berdampingan dengan masjid. Justru beliau memerintahkan agar Abu Bakar yang menjadi imam sholat menggantikan beliau (HR al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah).

3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Seperti seseorang yang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin. Jika waktu sholat Jumat tiba dan dia berkebutuhan untuk keperluan tersebut, sehingga harus antre di toilet, jika terluput dari sholat Jumat, maka yang demikian termasuk uzur baginya.

Rasulullah bersabda: "Tidak ada sholat pada saat makanan dihidangkan dan ketika menahan keluarnya (sesuatu) dari dua jalan (qubul dan dubur)" (HR Muslim).

BACA JUGA: Ketika Hadits Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur Dibilang Palsu

4. Mengkhawatirkan keselamatan dirinya

Misalnya berlindung dari kejaran penguasa yang zalim yang akan membunuhnya bukan secara haq, atau panik menyelamatkan diri karena adanya bencana alam. Allah SWT berfirman yang maknanya: Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan (al-Baqarah: 195).

5. Sedang ditugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga

Seseorang petugas di suatu perusahaan yang memiliki peralatan berharga, yang jika ditinggal untuk mendatangi masjid pada saat itu bisa menyebabkan hilang atau rusaknya peralatan yang diamanahkan padanya, maka dia boleh tidak Jumatan.

Demikian pula seseorang yang jam kerjanya bertepatan dengan sholat Jumat, sedangkan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan penting yang memberikan maslahat bagi kaum muslimin atau suatu pekerjaan tak tergantikan yang jika ditinggal saat itu bisa menimbulkan kerugian besar hilang.

Uzur lainnya, misalnya seseorang yang menjaga dan merawat orang yang sakit parah dan dikhawatirkan bisa meninggal atau semakin parah sakitnya jika ditinggal pergi Jumatan.

Uzur-uzur tersebut merupakan istinbath (penggalian dan penetapan hukum) dari keumuman dalil, dan kaidah pokok bahwa tujuan syariat Islam adalah menjaga 5 hal utama (adh-dharuriy yatul khams), yaitu: agama, nyawa, akal, harta, dan kehormatan.

Meski demikian, uzur itu bukanlah untuk membatalkan kewajiban sholat zhuhur yang bisa dikerjakan di rumah atau di tempat kerjanya. Tetap wajib melaksanakan sholat zhuhur. Wallahu a'lam.

BACA JUGA: Kisah Sunan Giri Menikah Dua Kali dalam Sehari gegara Buah Delima

Editor: Emhade Dahlan

× Image