TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu Asal Malaysia, Dikemas Dalam Bungkus Teh Cina
MAGENTA -- Narkotika jenis sabu seberat 2.600 gram berhasil diamankan TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal IV) bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam, Jumat (22/11/2024). Rencananya barang haram tersebut akan diselundupkan ke Pulau Kasu melalui jalur laut Perairan Selat Belakang Padang dan Pulau Tolop.
Komandan Lantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto menjelaskan, aksi penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal dari sinergitas satuan bawah Lantamal IV dan Kodim 0316/Batam, yakni Posal Sambu, Posal Tolop, dan Koramil 05/BLP, serta masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan narkotika asal Malaysia tersebut.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim gabungan menindaklanjuti dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Sekira pukul 13.45 WIB Tim Gabungan bergerak dari titik aju untuk melaksanakan pengejaran dan penangkapan.” terang Laksma Tjatur dalam konferensi persnya, Sabtu (23/11/2024).
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar Jaringan Internasional
Sekitar 35 menit kemudian, kata Tjatur, tim gabungan yang mendeteksi ada speed boat berkecepatan tinggi yang diduga pelaku penyelundupan narkotika. Sempat terjadi proses kejar mengejar antara tim gabungan dan pelaku penyelundupan. Tim gabungan melihat pelaku penyelundupan membuang barang muatan ke laut sambil melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pencarian oleh tim.
Sekira pukul 14:35 WIB, tim gabungan berhasil menemukan barang muatan yang dibuang oleh pelaku, yaitu berupa 1 buah tas hitam berisi 3 bungkus teh Cina. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, barang tersebut positif narkotika jenis methapetamine dengan berat kotor 2,6 kilogram.
Bila diasumsikan 1 kilogram sabu bisa digunakan oleh 4.000 orang, maka dengan penggagalan penyelundupan ini dapat menyelamatkan 12.000 orang generasi bangsa.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Ginjal ke India Senilai Rp 600 Juta, Lima WNI Diamankan
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses dan penanganan lebih lanjut.
Keberhasilan pengagalan penyelundupan narkotika oleh Lantamal IV sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia.
Pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata dan komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkotika.
BACA JUGA: 11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet Kehormatan Penerbangan Angkatan Laut
Sumber: Laman resmi TNI AL
Editor: Emhade Dahlan