TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar Jaringan Internasional
MAGENTA -- TNI AL kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram atau sekira 10 kg di Tanjung Balai Karimun pada Minggu (20/10/2024).
Selain itu, TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV juga mengamankan 1 pucuk senjata pistol jenis blank gun. Pistol dengan 86 butir amunisi tersebut dibawa pelaku dari Malaysia menuju Indonesia melalui Perairan Barat Pulau Takong Iyu.
Panglima Koarmada (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Yoos Suryono mengatakan, ini merupakan hasil pengembangan pertukaran informasi intelijen baik dari Lantamal IV Batam, Polda Kepri, Bais TNI, BIN, Bea Cukai Kepri dan juga masyarakat. Pengembangan informasi intelijen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja sama taktis di laut.
“Kegiatan interoperabilitas antar instansi ini, merupakan hal yang sangat positif. Saya selaku Panglima Koarmada I, mengucapkan banyak terima kasih. Dengan penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa dapat mati sia-sia karena narkoba, yang jumlah nominal jika dirupiahkan mencapai 10 miliar rupiah," tegas Pangkoarmada I dikutip dari tnial.mil.id, Rabu (23/10/2024).
Laksamana Muda Yoos menerangkan, kejadian bermula dari Prajurit Lanal TBK mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun menggunakan speed boat berwarna hijau bermesin 85 PK.
Mendengar informasi tersebut, Lanal TBK berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu untuk memantau dan memperketat keamanan. Berdasarkan pantauan Prajurit Posal Takong Iyu, boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas.