Home > News

Kekerasan Seksual Online dan Konten Intim Harus Ditangani Serius, Ada Trauma dan Luka Batin pada Korban

Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bisa berperilaku melukai diri, bahkan memiliki keinginan untuk bunuh diri.
Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi. Foto/Ilustrasi: MGIT3
Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi. Foto/Ilustrasi: MGIT3

MAGENTA -- Masifnya perkembangan internet dan media sosial (medsos) telah menghadirkan bentuk baru kasus Kekerasan Seksual (KS), seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dan Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual atau sering disebut Non-Consensual Intimate Images Violence (NCII).

Dosen Fisipol Unversitas Gadjah Mada (UGM) Elok Santi Jesica menjelaskan, terminologi KBGO adalah segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital, khususnya internet, platform media sosial dan smart devices yang menargetkan gender atau jenis kelamin, dan orientasi seksual seseorang

“Pada KBGO, laki-laki maupun perempuan memiliki peluang yang sama untuk menjadi korban, sehingga ruang aman di media sosial itu harus diwujudkan bersama, dan ingat apa yang terjadi di ruang online akan berpengaruh di ranah offline juga,” terang Elok, dalam pelatihan pencegahan KBGO dan NCII di Ruang Multimedia I, Gedung Pusat UGM, Rabu (20/11/2024).

BACA JUGA: Pentingnya Mengenalkan Pendidikan Seks pada Anak Usia Dini

.

Elok juga menyinggung keberadaan media sosial yang menerapkan user generated content sehingga membebaskan pengguna untuk membuat konten berupa teks, foto, video, atau ulasan yang dibagikan ke media multiplatform. Jika tidak digunakan secara bijak, pengguna akan memiliki perilaku oversharing di ruang publik virtual yang sesungguhnya memiliki dampak negatif seperti ancaman keamanan.

“Ada jejak digital dan kita tidak punya kontrol lagi akan data-data yang sudah kita unggah dan biasanya perusahaan platform media sosial akan sangat mudah menggunakan data itu. Tiba-tiba jadi punya pinjol, atau foto dan video kita digunakan untuk KBGO lainnya,” paparnya.

Menurut Kepala Kantor Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kedaruratan dan Lingkungan (K5L UGM) Arif Nurcahyo, KBGO dan NCII menjadi kejahatan yang harus ditangani serius, karena selain adanya relasi tidak setara, kedua kekerasan tersebut menimbulkan trauma dan luka batin jangka panjang, menutup masa depan, hingga berisiko kematian.

Dia mengingatkan agar individu mampu melindungi data pribadi, tidak menjadi pelaku yang ikut repost, reshare, dan memberikan komen buruk, dan segera mencari bantuan hukum ke lembaga terkait jika menjadi korban.

BACA JUGA: Komdigi Gelar Bimtek Bikin Video Viral Jangan Asal

× Image