Home > News

Mengenal Farrel, Mahasiswa Penyandang Disabilitas Netra UGM Lulus Cumlaude

Tema skripsi yang dipilih Farrel berkenaan soal hukum pajak penghasilan bagi penyandang disabilitas.
Alexander Farrel Rasendriyo Haryono, Mahasiswa Penyandang Disabilitas Netra UGM Lulus Cumlaude. Foto: ugm.ac.id
Alexander Farrel Rasendriyo Haryono, Mahasiswa Penyandang Disabilitas Netra UGM Lulus Cumlaude. Foto: ugm.ac.id

MAGENTA -- Keterbatasan indera penglihatan yang dialami Alexander Farrel Rasendriyo Haryono tak menghalanginya untuk bisa berprestasi di bangku kuliah.

Farrel, demikian ia akrab disapa merupakan mahasiswa penyandang disabilitas netra yang berhasil lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan predikat cumlaude.

BACA JUGA: Bacaan Doa Iftitah Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

.

Mahasiswa berusia 22 tahun tersebut diwisuda bersama 1.609 lulusan sarjana UGM lainnya di Grha Sabha Pramana UGM, pada Kamis (24/8/2023). Farrel lulus dengan predikat cumlaude karena memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,74.

“Senang sekali mas, bisa selesai tepat waktu, empat tahun,” kata Farrel usai wisuda dikutip dari ugm.ac.id, Senin (28/8/2023).

Farrel bercerita, banyak kendala selama mengikuti perkuliahan karena para dosen selalu mengirim soft file saat kuliah daring. Lalu, saat berlanjut kuliah tatap muka, ia selalu rajin mencatat apa yang disampaikan dosen di depan kelas.

“Kebetulan dosen-dosen selalu membagi materi pembelajaran. Selama kuliah, saya mencatat,” kata anak sulung dari tiga bersaudara asal Klaten tersebut.

Saat ujian, tambah Farrel, ia ditempatkan dalam ruangan khusus. Melalui sebuah aplikasi khusus, ia bisa mengetahui soal-soal ujian yang ditanyakan, selanjutnya ia mengerjakan jawabannya dengan cara mengetik di laptop.

Untuk pengerjaan tugas skripsi, Farrel mengaku melakukan hal yang sama dengan mahasiswa lainnya seperti riset dan wawancara langsung dengan responden. “Sama dengan mahasiswa yang lain, saya menulis, riset, dan wawancara,” ujarnya.

Tema skripsi yang dipilih Farrel berkenaan soal hukum pajak penghasilan bagi penyandang disabilitas. Menurut Farrel kesimpulan dari skripsi tersebut adalah diperlukan ketentuan khusus penerapan pajak penghasilan bagi penyandang difabel. "Sebab, secara ekonomi mereka memiliki pengeluaran lebih besar dibanding dengan non difabel,” paparnya.

BACA JUGA: Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

Selama empat tahun berkuliah di UGM......

× Image