Home > Khazanah

Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

Qurban pada mulanya merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim.

Semua Jenis Ibadah Ada (Rukhshah) Keringanan

Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjual atau pemilik hewan ternak sapi menunggu pembeli di Pasar Hewan Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat

Semua jenis ibadah ada ruang rukhshah (keringanan) dalam aplikasinya, seperti sholat dan puasa bagi yang sakit atau bepergian. Ada juga yang disyariatkannya berdasar kemampuan seperti haji, zakat, qurban, nikah, dan sejenisnya.

"Utang dalam Islam tidak dilarang, halal, boleh, jika memang benar-benar membutuhkannya untuk sesuatu yang wajib, seperti untuk menafkahi keluarga, biaya anak sekolah dan sejenisnya. Tapi sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari, terutama untuk hal-hal yang tidak penting," tulis K.H. Ahmad Zahro.

BACA JUGA: Kamu Perlu Tahu, Istilah dalam Dunia Lari

.

Orang tidak perlu utang jika memang belum punya uang untuk haji, juga tidak usah utang jika tidak mempunyai kelonggaran rezeki untuk berqurban karena akan terjadi takalluf (pembebanan diri) yang berarti memperberat diri sendiri di luar kemampuan wajarnya. "Allah SWT tidak membebani sesorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya," (Surat Al-Baqarah ayat 286).

K.H. Ahmad Zahro menegaskan, dalam hal qurban sabda Nabi SAW jelas-jelas ditujukan pada mereka yang mempunyai kelapangan rezeki. "Barangsiapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Jadi, qurban memang amat dianjurkan, tetapi hanya kepada yang ada kelonggaran rezeki. Tetapi, kata kelonggaran ini memang relatif, maka harus didukung dengan kelonggaran hati. Walaupun rezeki melimpah tetapi kalau hati tidak lapang, maka akan terasa sempit juga.

Sebaliknya, walaupun rezeki tidak begitu longgar tetapi jika hati lapang, maka akan terasa lapang juga. Sedang mengenai sah tidaknya qurban tidak ada kaitannya dengan apakah qurban itu dari utang atau bukan, melainkan terkait dengan ketentuan qurban di atas. Wallahu a'lam.

BACA JUGA:

Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya

Bolehkah tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

Pernah Ditanya Soal Perbedaan Waktu Hari Raya, Ini Jawaban Buya Hamka

× Image