Home > News

Berencana Daftar CPNS 2023? Ini Syarat Membuat SKCK dan Biayanya

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Syarat Membuat SKCK di Polres

Warga antre saat mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Warga antre saat mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Foto: ANTARA/ Reno Esnir

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

.

.

• Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA: Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Kemenag Tunggu Surat Resmi Arab Saudi

Syarat Membuat SKCK di Polsek

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

• Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Dokumen Sidik Jari

• Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sebagai informasi, Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. Polsek juga tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara. Biaya membuat SKCK baik secara online maupun offline sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI Nomor 50 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (MHD)

BACA JUGA:

Ketika Sunan Gunung Jati Diminta Menebak Perempuan Hamil oleh Kaisar China

Tata Cara Sholat Fardhu Lengkap, Muslim Wajib Tahu

Bacaan Doa Setelah Sholat Fardhu Lengkap dan Artinya

Bacaan Wirid Sesudah Sholat Fardhu Lengkap

On This Day: 26 April 1986 Tragedi Chernobyl, Lokasi Bisa Dihuni Manusia 3.000 Tahun Lagi

× Image