Home > Khazanah

Lebaran Sebentar Lagi, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap orang Islam menjelang datangnya Idul Fitri.
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Lebaran Sebentar Lagi, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Sumber: Republika.co.id
Ilustrasi membayar zakat fitrah. Lebaran Sebentar Lagi, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Sumber: Republika.co.id

MAGENTA -- Lebaran sebentar lagi. Biasanya di akhir-akhir bulan Ramadhan, masyarakat sudah banyak disibukkan untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari kemenangan. Ada yang sibuk menghias rumahnya, sibuk menyiapkan kendaraan untuk mudik, sibuk mencari pakaian baru, sibuk menyiapkan makanan, dan lainnya. Tapi sesibuk apapun kamu, jangan lupa membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam menjelang datangnya Idul Fitri, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka maupun budak. Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci jiwa orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek, serta memberi makan orang-orang miskin" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al- Hakim dari Ibnu Abbas r.a.).

Di zaman super canggih dan serba cepat ini, kamu juga bisa kok bayar zakat fitra sambil rebahan menggunakan jaringan internet. Pertanyaannya, emang boleh bayar zakat fitrah online? Yuk kita simak penjelasan Prof. K.H. Ahmad Zahro soal ini dalam bukunya yang berjudul Fiqih Kontemporer: Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam terbitan PT Qaf Media Kreativa.

Setidaknya ada dua hal yang muncul dari pembayaran zakat fitrah secara online:

1. Dari segi caranya

Mengenai cara akad atau transaksi yang menggunakan fasilitas IT, seperti internet online, SMS (short message system), WA (Whatsapp), dan lain-lain itu diperbolehkan karena untuk saat ini sudah merupakan hal biasa, dapat dipercaya, dan bisa memenuhi ketentuan muamalah. Ini dapat disandarkan pada kaidah ushul fiqih al-Adah muhakkamah (kebiasaan itu dapat menjadi dasar pertimbangan penetapan hukum).

Dalam kaidah yang lain juga dinyatakan, jika sesuatu itu tidak terdapat dalil yang melarangnya, maka berarti diperbolehkan: Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadullad dalilu alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya).

"Berpijak dari kaidah-kaidah tersebut, maka membayar zakat lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram," kata Zahro dalam bukunya.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap dengan Doa

× Image