Lebaran Sebentar Lagi, Bagaimana Hukum Jual Beli Uang Baru?
Pemahaman demikian, lanjut Zahro, didasarkan sabda Rasulullah SAW: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, pada perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima" (HR Muslim dari Ubadah bin Shami r.a.).
Berdasar paparan di atas, maka hukum tukar-menukar atau jual-beli uang receh (biasanya masih baru) dengan uang besar dengan perbedaan nominal tertentu dapat dijelaskan sebagai berikut.
Menurut pemahaman mazhab Hanafi dan sebagian Hanbali, hal tersebut diperbolehkan, karena uang itu tidak ditimbang dan tidak ditakar. Jadi, kelebihan yang terjadi bukanlah ribal fadhi tidak diharamkan. Sebaliknya, menurut pemahaman mazhab Maliki dan Syafi'i, hal tersebut dilarang karena termasuk ribal fadhli, haram hukumnya.
Inilah kecerdasan luar biasa para fuqaha, dalil yang sama dapat memunculkan produk hukum yang berbeda karena perbedaan mereka dalam menelaah dan mengambil 'illat (penyebab) hukumnya. Dan memang dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: al-Hukmu adiru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum sesuatu itu terkait dengan sebabnya, baik adanya maupun tiadanya).
Sebenarnya, kalau dikembalikan pada prinsip bahwa spirit muamalah adalah al-aqdu wal mashlahah (akad dan kemaslahatan), maka sekiranya para penjaja uang receh itu menawarkan transaksi makelaran atau jual-beli, mestinya jasa makelar atau laba jual-beli itu halal. Tetapi karena sudah telanjur menjadi istilah umum bahwa transaksi itu disebut "tukar uang" dan yang ditukar sama-sama rupiah, maka jika ada kelebihan akibat pertukaran itu, persepsi sebagai ribal fadhli tak terelakkan.
"Oleh karena itu, disarankan kepada para penjaja uang receh agar menawarkan uangnya sebagai barang dagangan, dan disarankan pula kepada yang membutuhkan uang receh tersebut agar berniat membelinya, sehingga transaksi yang berlangsung antara kedua belah pihak adalah akad jual-beli, dan nilai kelebihan yang timbul dari transaksi tersebut adalah laba, bukan riba. Wallahu a'lam," kata Zahro. (MHD)
Baca juga:
Doa Sholat Tahajud Beserta Niat, Keistimewaan, dan Bacaan Istighfar
Apa Hukum Memakai Pewangi Mulut Saat Berpuasa?
Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat
Orang Betawi Sakit Obatnya Cuma Dedaunan: Resep Ramuan Tradisional, dari Borok Hingga Keremian
Bukan Hanya Allahumma Laka Shumtu, Ini 7 Pilihan Doa Berbuka Puasa