Home > History

Asal-usul THR: Dulu Hanya untuk PNS, Kini Semua Pekerja Terima

Konsep THR pertama kali diperkenalkan pada 1951-1952.

Pada 2016, dibuat peraturan yang menyebutkan pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan itu juga mewajibkan pengusaha memberi THR tidak hanya untuk karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Peraturan itu juga mengatur besaran THR yang diterima pekerja berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

Bagi perusahaan yang tidak atau terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada pekerjanya, akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2023.

"THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan. THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap aturan ini," kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023). (MHD)

Baca juga:

Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat

On This Day: 26 Maret 1968, Soeharto Terima Mandat Jadi Presiden Gantikan Sukarno

Orang Betawi Sakit Obatnya Cuma Dedaunan: Resep Ramuan Tradisional, dari Borok Hingga Keremian

Niat Puasa Ramadhan, Arab, Latin dan Terjemahan

Sukarno tak Puasa Ramadhan Saat Bacakan Teks Proklamasi, Apa Sebab?

× Image