Pemkot Cilegon akan Optimalkan PAD dari Objek Usaha Penitipan Kendaraan

MAGENTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari objek usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini dibahas saat Satgas PAD Kota Cilegon menggelar rapat di ruang rapat Asda, Senin (22/9/2025).
Rapat yang dimpin oleh Plt Asisten Daerah II Ahmad Aziz Setia Ade Putra dihadiri sejumlah OPD seperti, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kominfo SP.
Aziz mengatakan, tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber. Nantinya, masih kata Aziz, sebanyak 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi akan menjadi sasaran sosialisasi.
“Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” kata Aziz.
Ia menambahkan, pada kesempatan ini selain memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan, pihak DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin, sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.
BACA JUGA: Pemkot Cilegon Salurkan Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga dan Jaminan
“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.
Selanjutanya Aziz berharap penertiban dan pendampingan ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan sekaligus meningkatkan PAD.
“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon,” harapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan. Dimana izin usaha penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kadinkes Cilegon Ajak Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis agar Program CKG Bermanfaat
Editor: Emhade Dahlan