Godrej Indonesia Perkuat Sistem Daur Ulang Sampah Kaleng Aerosol

MAGENTA -- Indonesia menghasilkan lebih dari 36 juta ton sampah setiap tahun. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada 2024 jumlah sampah mencapai 34,27 juta ton. Sebagian di antaranya berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk kemasan kaleng bekas bahan kimia.
Limbah jenis ini membutuhkan penanganan khusus karena berpotensi mencemari tanah, air, serta membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.
Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) memperkuat komitmennya dalam pengelolaan sampah kemasan secara sistematis dan berkelanjutan.
Atas konsistensi tersebut, pada 2024, GCPI mendapat pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu dari 20 perusahaan yang menunjukkan aksi nyata dalam pelaksanaan peta jalan. GCPI tidak hanya menyusun rencana, tetapi juga aktif melaksanakan berbagai inisiatif, melaporkan progres melalui sistem e-reporting, serta mengeksplorasi peluang inovasi pengelolaan sampah.
“Bagi kami, peta jalan bukan hanya dokumen kepatuhan. Ini adalah kompas strategis dalam mengelola lingkungan, dengan target yang terukur, pelaporan yang transparan, dan terintegrasi dalam setiap langkah bisnis,” ujar Regulatory Head GCPI Dewi Nuraini dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).