Home > News

Kejari Cilegon Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Juga memusnahkan sabu-sabu sebarat 275,29 gram, ganja 3.150,86 gram, serta tembakau gorila 27,21 gram.
Pemusnahan 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai. Foto: Diskominfo Kota Cilegon 
Pemusnahan 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai. Foto: Diskominfo Kota Cilegon

MAGENTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membakar 12,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 12 miliar. Pemusnahan barang bukti rokok tanpa pita cukai tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa (22/7/2025).

Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam memusnahkan barang bukti pihaknya tidak semata-mata bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi lebih ditentukan oleh banyaknya barang bukti serta potensi risiko jika disimpan terlalu lama.

"Kami tidak melihat urgensi pemusnahan dari sisi anggaran, namun lebih kepada seberapa sering pemusnahan harus dilakukan berdasarkan banyaknya barang bukti yang ada. Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi penyalahgunaan oleh oknum dan lainnya maka pemusnahan harus segera dilakukan," ungkap Diana.

Diana juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti memiliki nilai penting dalam hal mengedukasi masyarakat serta sebagai wujud nyata akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti ini," katanya.

BACA JUGA: Kejari Kota Cilegon Dirikan Rumah Restorative Justice di 43 Kelurahan

× Image