Kemenag dan BIN Teken MoA Pencegahan Intoleransi
MAGENTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Intelijen Negara (BIN) menandatangai Memorandum of Agreement (MoA) terkait pencegahan intoleransi di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
MoA ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya yang disepakati oleh Menteri Agama dan Kepala BIN.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga keamanan negara.
BACA JUGA: Kemenag Segera Terbitkan Terjemahan Alquran Bahasa Betawi
“Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan amanat konstitusi berjalan baik, bebas dari indikasi maupun implementasi hal-hal yang dapat merongrong keamanan negara,” ujar Ramdhani.
Kemenag, kata Ramdhani, memiliki mandat besar sebagai penyelenggara layanan agama dan pendidikan keagamaan. Dengan lebih dari 280 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jumlah ini diproyeksikan meningkat menjadi 400 ribu pada 2025, tantangan terkait intoleransi menjadi isu yang membutuhkan pendekatan bersama. “Tidak mungkin kita tangani sendiri karena jangkauan yang sangat luas dan kompleksitas permasalahan,” tambahnya.
Ramdhani mengungkapkan isi dari MoA ini adalah kesepakatan kolaboratif antara Kemenag dan BIN, ”Kerja sama ini dimaksudkan agar penyelenggaraan amanat konstitusi, mandat-mandat yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan di Kemenag ini, dapat berjalan dengan baik. Lepas dari indikasi-indikasi apalagi implementasi hal-hal yang bisa merongrong keamanan negara,” kata sosok yang akrab disapa Kang Dhani.
BACA JUGA: Pimpinan Kemenag Tandatangani Pakta Integritas Komitmen Melayani Umat