Kemenag Segera Terbitkan Terjemahan Alquran Bahasa Betawi
MAGENTA TODAY -- Kementerian Agama (Kemenag) segara menerbitkan terjemahan Alquran bahasa Betawi. Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (PLKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kemenag telah melakukan pembahasan awal.
Program penyusunan dibahas bersama dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (2/2/2024). Hadir Kepala Puslitbang LKKMO Moh Ishom, perwakilan Pusat Studi Betawi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta Islamic Centre, Ditjen Bimas Islam, Unit Pencetakan Alquran Kemenag, serta Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ).
Kepala Puslitbang LKKMO Prof Moh Ishom dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2023 PLKKMO telah melakukan penjajakan dan pembahasan tentang bahasa yang akan digunakan untuk penerjemahan Alquran. Salah satunya adalah Bahasa Betawi.
"Bahasa Betawi adalah bahasa mayoritas penduduk Jakarta,” kata Ishom.
Ishom menambahkan, penyusunan terjemah Alquran bahasa Betawi akan memiliki tantangan tersendiri. Sebab, karakter bahasa Betawi yang 'elu-gue' harus beradaptasi dengan teks kitab suci yang agung. Varian bahasa setiap daerah di tanah Betawi juga beragam.
“Dalam proses penerjemahan nanti, selain didukung para ahli di bidang Ulumul Quran, juga perlu dilakukan uji publik dengan menghadirkan pakar-pakar kebudayaan Betawi yang nanti akan memvalidasi keshahihan diksi yang digunakan,” ujar Ishom.
Ishom menambahkan program penerjemahan Alqur’an Bahasa Daerah adalah bagian dari ikhtiar menjaga kelestarian bahasa lokal dari bahaya kepunahan. Saat ini banyak berkembang di masyarakat, budaya pop yang nyaris tercerabut dari akar budaya lokal. Sehingga, banyak bahasa daerah yang sudah tidak digunakan dan dimengerti generasi kekinian.
BACA JUGA: PT Inka Buka Loker Besar-besaran, Lamaran Ditunggu Sampai 7 Februari 2024
“Oleh sebab itu, menjadi hal yang sangat penting menjaga kelestarian bahasa sebagai ekspresi dari kemajuan budaya, karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang memajukan kebudayaan,” tutur Ishom.
Rakor membahas alur penerjemahan Alquran dalam bahasa daerah, mulai dari penjajakan, pembahasan dan rekomendasi, penandatangan MoU, penerjemahan, validasi, layout dan tashih, uji publik, serta digitalisasi dan sosialisasi.
“Menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa daerah merupakan amanah Undang-Undang sekaligus sebagai jihad kebudayaan,” tutup Ishom.
BACA JUGA: On This Day: 3 Februari 1969 Yasser Arafat Dilantik Jadi Ketua PLO, All Out untuk Palestina
Sumber: Kemenag RI
Editor: Emhade Dahlan