TNI AL Gagalkan Upaya Jual Beli Ginjal ke India Senilai Rp 600 Juta, Lima WNI Diamankan
Selanjutnya terjadi percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Setelah dilaksanakan pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan bahwa terduga pelaku berencana transplantasi 1 buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp 600 juta.
Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk melaksanakan pengembangan lebih lanjut. Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.
BACA JUGA: 11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet Kehormatan Penerbangan Angkatan Laut
Atas tindakannya ini, Kelima terduga pelaku diduga telah melanggar undang-undang kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, yang menyatakan setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Danlanudal Juanda menegaskan, penangkapan terduga pelaku upaya jual beli organ tubuh manusia ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi hukum serta pencegahan Korupsi, Narkoba dan Penyelundupan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL yang bertugas agar dapat menanggulangi dan mengantisipasi ancaman dan tindak pidana yang mungkin akan terjadi.
Sumber: Laman resmi TNI AL
Editor: Emhade Dahlan