Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Cilegon Amankan Puluhan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
MAGENTA -- Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Satpol PP Kota Cilegon kembali menggelar razia minuman keras (miras).
Ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran razia kali ini, yakni di Kecamatan Purwakarta, Jombang, dan Cibeber. Hasilnya, sebanyak 97 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah warung penjual jamu di wilayah tersebut.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengatakan bahwa sasaran utama razia adalah masih seputar warung-warung jamu yang terindikasi disalahgunakan untuk menjual minuman keras tanpa izin.
BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Disita dari Warung Jamu di Kota Cilegon
"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 97 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung jamu. Minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti," kata Furqon, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin (11/11/2024).
Menurut Furqon, razia miras tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kota Cilegon. Para pemilik warung jamu yang kedapatan menjual miras pun langsung diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual barang haram dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Cilegon.