Mobil Liputan TV One Kecelakaan di Tol, Apa Fungsi Bahu Jalan?
MAGENTA -- Mobil tim liputan TV One mengalami kecelakaan lalu lintas di tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis pagi (31/10/2024). Kecelakaan yang terjadi di km 315 jalur A dari Jakarta arah Semarang itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dan dua orang luka-luka.
Penyebab kecelakaan bermula dari truk yang lepas kendali hingga menabrak mobil TV One yang sedang berhenti di bahu jalan tol.
Apa yang dimaksud bahu jalan? Bahu jalan adalah area yang terletak di tepi jalan biasanya di sebelah kiri. Bahu jalan memiliki lebar yang cukup untuk menampung kendaraan sehingga bisa digunakan untuk lalu lintas kendaraan darurat.
Bahu jalan berdampingan langsung dengan rumija (ruang milik jalan) berupa tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas. Rujima dapat dipakai sebagai run-off area jika mobil kesulitan berhenti karena mengalami masalah teknis.
Menurut Pasal 69 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, fungsi bahu jalan adalah sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan; dan
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Maksud dari kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan oleh mogok, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi. Begitu gangguan teratasi, kendaraan harus segera melanjutkan perjalanan.
Dengan memahami fungsi bahu jalan dan larangan penggunaannya kecelakaan di jalan tol akan bisa terminimalisir. Jika terpaksa harus menepi di bahu jalan, terdapat beberapa hal yang perlu lakukan:
1. Hidupkan lampu hazard
2. Pasang tanda segitiga pengaman
3. Penumpang keluar dari kendaraan.
Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan bisa dihukum dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Editor: Emhade Dahlan