Lagi, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP dari Warung Jamu di Cilegon
MAGENTA -- Ratusan botol minuman keras (miras) kembali disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dari warung jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Minggu (27/10/2024).
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, menjelaskan bahwa razia kali ini bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten yang menyasar pedagang jamu.
"Operasi ini menyasar warung jamu tradisional yang terindikasi menjual miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Citangkil. Dari hasil razia di beberapa warung jamu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 205 botol miras dengan berbagai jenis dan merek serta 250 jenis obat-obatan terlarang," kata Furqon, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cileogn, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Disita dari Warung Jamu di Kota Cilegon
Furqon menegaskan, pihaknya hanya berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di mana praktik penjualan minuman keras dilarang di Kota Cilegon.
"Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan kami berikan peringatan untuk tidak menjual miras dan obat-obatan terlarang. Selain itu, sanksi administrasi juga diberikan, termasuk penyitaan miras dan obat-obatan yang ditemukan di lokasi," tegas Furqon.