Home > Khazanah

Apa Hukum Sholat Jumat di Jalan Raya?

Ada beberapa kondisi darurat yang menyebabkan sholat Jumat harus digelar di jalan.

Berikut pernyataan fuqaha terkenal dalam mazhab jumhur, antara lain: Ibnu Qudamah (w. 620 H) faqih terkenal dari mazhab Hanbali menyatakan: "Tidak disyaratkan bagi sahnya sholat Jumat itu harus di antara bangunan, melainkan boleh dilaksanakan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Ini adalah juga pendapat imam Abu Hanifah" (al-Mughni 2/171).

Kemudian, Zainuddin al-Iraqi (w. 806 H) juga dari kalangan Syafi'iyyah mengatakan: "Mazhab kami berpendapat pelaksanaan sholat Jumat tidak harus di masjid, tetapi bisa dilaksanakan di semua lokasi yang tertutup bangunan" (at-Tatsrib 4/90).

KH Ahmad Zahro menjelaskan, berdasarkan paparan di atas dapat dipahami sholat Jumat di jalan raya itu diperbolehkan dan sah, asalkan ada pertimbangan yang dapat dibenarkan secara syar'i (ajaran Islam).

Pertimbangan itu, antara lain masjid yang ada di sekitar tidak mencukupi, tidak menimbulkan gangguan, ada kebutuhan urgen yang mengharuskan dilaksanakannya sholat Jumat di jalan raya, dan ada izin dari yang berwenang mengatur lalu lintas.

KH Ahmad Zahro menambahkan, pada masa lalu juga pernah terjadi sholat Jumat tidak di masjid, melainkan di tempat terbuka, bahkan di jalan raya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Harairah r.a. bahwa kaum muslimin pernah menulis surat pada khalifah Umar r.a., menanyakan tentang sholat Jumat.

Maka beliau ra, membalas surat mereka (yang isinya): "Lakukanlah sholat Jumat di mana saja kalian berada (atsar ini sahih).

Pada 1453 M, dalam penaklukkan kekaisaran Byzantium (Romawi Timur), Sultan Muhammad al-Fatih (sultan ke-7 Kesultanan Turki Utsmani) pernah melaksanakan sholat Jumat di jalan raya menuju Konstantinopel bersama ribuan pasukannya yang membentang kira-kira sepanjang 4 Km (Sejarah Penaklukan Konstantinopel).

Dengan demikian, dapat disimpulkan terlepas dari adanya perbedaan pendapat, sholat Jumat di jalan raya itu diperbolehkan dan sah, walau jika dilaksanakan di masjid tentu lebih utama. Wallahu a'lam.

Editor: Emhade Dahlan

× Image