Home > Khazanah

Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban?

Kenyataannya, tidak banyak orang yang bisa dan mau menyembelih hewan kurban secara sukarela.

Prinsip Istihsan atau Pertimbangan Kebaikan

Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung. Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban? Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas memotong daging sapi kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung. Bolehkah Mengupah Penyembelih dengan Kulit Hewan Kurban? Foto: Republika/Abdan Syakura

Hal ini didasarkan pada prinsip istihsan atau pertimbangan kebaikan menurut akal sehat walaupun berbeda dengan dalil tekstual. Memang, pada zaman Nabi SAW tidak pernah terjadi penjualan bagian hewan kurban.

Tetapi kenyataannya, di zaman sekarang bagian tersebut kurang bermanfaat kalau tidak ditukarkan dengan barang yang lebih bermanfaat, misalnya beras. Maka, tujuan pokok syariat justru akan terpenuhi jika ditukarkan.

BACA JUGA: Cerita Gubernur Ali Sadikin Naik Haji dan Sholat di Dalam Ka'bah

.

Jadi, mengacu pada prinsip istihsan versi Hanafiyah di atas, maka kulit hewan kurban boleh dijadikan imbalan bagi pengelolaan, seperti penyembelihan, pengulitan, dan pencincangan hewan kurban.

Hal itu boleh dilakukan karena adanya kemaslahatan yang lebih realistis. Kenyataan yang ada sekarang ini, tidak banyak orang yang bisa dan mau melakukan penjagalan hewan kurban secara sukarela.

BACA JUGA: Pengertian Wukuf dalam Ibadah Haji dan Waktu Pelaksanaannya

Sementara orang yang berkurban biasanya hanya menyerahkan hewan kurban tanpa disertai biaya penjagalannya. Selain itu, tidak dipungkiri untuk operasional penyembelihan, pengelolaan, dan pendistribusian daging kurban membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Namun demikian, lebih baik lagi jika akadnya bukan pengupahan, tetapi panitia kurban minta bantuan penjagal untuk menangani penyembelihannya. Mengingat kulit hewan kurban tidak dapat dikonsumsi, maka diberikan penjagal sebagai bagian dan imbalan wajar untuk orang yang sudah membantu penyembelihan. Wallahu a'lam. (MHD)

BACA JUGA:

Khasiat Daun Dewa Bisa Mengobati Kolesterol, Batuk Darah, dan Menghilangkan Flek Hitam

Kamu Perlu Tahu, Mitos-Mitos Soal Kolesterol

Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

Benarkah Sunan Ampel, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati Keturunan Tionghoa?

Kocak, Pak AR Fachruddin Lulus Bikin SIM Meski Motor Dituntun Saat Praktik

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel

× Image