Hukum Jual-Beli Daging Kurban, Bolehkah?
Segala Sesuatu Boleh Selama tidak Ada Dalil Larangan
Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadullad dalilu 'alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya). Begitu juga orang yang membelinya.
Karena, daging tersebut sudah menjadi milik penuh (al-milkut tâm) pribadi penjual, maka siapa pun boleh membelinya. Hal ini boleh asal tidak terjadi manipulasi harga atau monopoli daging yang mengakibatkan timbulnya eksploitasi dan dominasi golongan yang kuat modal terhadap kalangan ekonomi lemah.
BACA JUGA: Makanan Khas Idul Adha: Resep Gulai Kambing Nikmat tanpa Santan
.
Menurut K.H. Ahmad Zahro, mengenai pahala bagi orang yang berkurban, sama sekali tidak ada kaitannya dengan orang yang menerimanya. Apakah si penerima itu orang fasik atau orang saleh, juga tidak ada hubungannya dengan penggunaan daging tersebut. Apakah daging itu dijual atau dimakan sendiri, dan sebagainya.
Tetapi, pahala itu terkait dengan niat dan keikhlasannya berkurban, sebagimana dinyatakan dalam kaidah ushul fiqih: La 'amala illa bi niyyatin, wala niyyata illa bi ikhlashin (amal perbuatan itu tidak berarti kalau tanpa niat, dan niat itu juga tidak berarti kalau tidak ikhlas).
Jadi, asal niat berkurban itu benar dan ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah SWT, meski sebagian daging kurban itu terdistribusi pada orang fasik atau bahkan dipergunakan untuk kemaksiatan, maka orang yang berkurban tetap mendapat pahala setara dengan niat dan keikhlasannya. Wallahu a'lam.
BACA JUGA:
▶ Kocak, Cerita Pak AR Nasihati Jamaah Haji yang BAB di Wastafel
▶ Kocak, Pak AR Fachruddin Lulus Bikin SIM Meski Motor Dituntun Saat Praktik
▶ Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?
▶ Niat dan Jadwal Puasa Sebelum Idul Adha 2023: Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah
▶ On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya