Home > News

Ingat! Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah.
Jamaah calon haji kloter 48 mencium cucunya sebelum pemberangkatan menuju Embarkasi Solo di Pendopo Parasamya Bantul, Yogyakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jamaah calon haji kloter 48 mencium cucunya sebelum pemberangkatan menuju Embarkasi Solo di Pendopo Parasamya Bantul, Yogyakarta, Rabu (7/6/2023). Foto: Republika/Wihdan Hidayat

MAGENTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

BACA JUGA: Cara Meracik Belimbing Wuluh Sebagai Obat Jerawat dan Gondongan

.

.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8-12 Juni 2023,” kata Saiful di Jakarta dalam keterangan pers, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229 ribu jamaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

BACA JUGA: Khasiat Jeruk Nipis untuk Menghilangkan Jerawat, Bau Badan, dan Mengobati Amandel

Kuota haji reguler tambahan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi hal berikut.

• Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

• Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan

• Jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan.

BACA JUGA: Bacaan Lengkap Doa Qunut yang Biasa Dibaca Saat Sholat Subuh

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” katanya.

Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan menteri agama.

BACA JUGA:

Pengertian Wukuf dalam Ibadah Haji dan Waktu Pelaksanaannya

Di Madinah Jamaah Haji Melaksanakan Sholat Arbain, Apa Itu Sholat Arbain?

Haji 2023: Doa Masuk Kota Makkah

Haji 2023: Doa Masuk Kota Madinah

Kisah Soedirman: Guru SD yang Jadi Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat

× Image