Home > Khazanah

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji di Luar Prosedur Resmi?

Jamaah non-kuota biasanya tidak perlu antre karena menyerobot hak-hak jamaah haji resmi.
Jamaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Teguh Firmansyah/Republika
Jamaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Teguh Firmansyah/Republika

MAGENTA -- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Muslim yang telah memenuhi syarat berdasar syariat. Salah satu persyaratannya adalah kemampuan secara materi maupun fisik.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 97, yang artinya: "... Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..."

Menurut buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, ibadah haji hanya wajib dikerjakan sekali seumur hidup, meskipun ada orang yang punya kemampuan berhaji setiap tahun.

Meski demikian, para fuqaha berbeda pendapat tentang makna istitha'ah (kemampuan). Menurut fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah, kemampuan itu mencakup tiga unsur, yakni kekuatan badan/fisik, kemampuan harta, dan keamanan di perjalanan dan di Tanah Suci.

BACA JUGA: Menunggang Kuda dari Spanyol ke Makkah, Tiga Sahabat Ini Tunaikan Haji Bersejarah

Sedangkan menurut fuqaha Syafi'iyah, kemampuan itu mengandung tujuh komponen, yaitu kekuatan fisik, kemampuan harta, tersedia alat transportasi, dan tersedianya kebutuhan pokok yang akan dikonsumsi di Tanah Suci.

Kemudian, aman di perjalanan dan di Tanah Suci, bagi perempuan harus ada pendamping suami atau mahram, dan semua kemampuan itu harus diperhitungkan sejak bulan Syawal sampai berakhirnya rangkaian ibadah haji.

Sedangkan para fuqaha Hanabilah (pengikut mazhab Hanbali) tidak memberikan penafsiran luas terhadap pengertian kemampuan tersebut, karena mereka merasa cukup dengan sabda Nabi Muhammad ketika ditanya tentang pengertian kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji: "Kelebihan harta dan keamanan perjalanan" (HR. at-Turmudzi dari Ibnu Umar).

Masalahnya, saat ini banyak yang menunaikan ibadah haji di luar prosedur resmi. Banyak yang menempuh jalan pintas, seperti menunaikan ibadah haji non-kuota, "membeli" porsi haji, memakai visa ziarah, visa kerja, dan sebagainya.

BACA JUGA: Nggak Ribet, Jamaah Haji Bisa Aktifkan Kartu eSIM Secara Digital Saat Tiba di Saudi

× Image