Home > History

On This Day: 8 Mei 1993 Marsinah Dibunuh, Vokal Menyuarakan Hak-Hak Kaum Buruh

Mayat Marsinah ditemukan di hutan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Pada 10 November 1993, Presiden Soeharto meminta agar kasus Marsinah diusut dengan tuntas. Soeharto juga menekankan agar kasus pembunuhan Marsinah tidak ditutup-tutupi.

"Masyarakat jangan berprasangka dulu sebab pemerintah akan menuntaskan kasus ini. Dan, biarkan petugas berwenang menangani kasus itu hingga selesai serta memutuskannya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta menghukum mereka yang bersalah," ujar Soeharto seperti dikutip dari Kompas, 10 November 1993.

Dari kasus itu, pemilik PT CPS Yudi Susanto dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat hingga 12 tahun penjara. Tapi, Yudi Susanto kala itu kukuh menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah.

BACA JUGA: On This Day: 28 Maret 1830, Belanda Tangkap Pangeran Diponegoro Saat Berunding di Hari Raya Idul Fitri

Kemudian, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi. Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).

Putusan Mahkamah Agung setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini direkayasa. Hingga kini, buruh perempuan kelahiran Nganjuk, 10 April 1969 itu dikenang sebagai pahlawan buruh.

Anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan itu juga dianugerahi Penghargaan Yap Thiam Hien. Kisah Marsinah juga telah diangkat ke dalam berbagai karya sastra dan seni pementasan..

BACA JUGA: On This Day: 29 Januari 1950 Jenderal Soedirman Wafat, Selalu Menjaga Wudhu saat Bergerilya

Editor: Emhade Dahlan

× Image