Home > News

MUI Dukung Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Disabilitas

Jika Agus terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana, harus tetap dihukum.
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Republika/Tahta Aidilla

MAGENTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK MUI) mendukung Polri untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus disabilitas.

"Kita masih memberikan kepercayaan karena kasus masih berjalan. Tentu kita harus beri kesempatan kepada para penegak hukum untuk melakukan tugasnya," kata Ketua KPRK MUI Siti Ma'rifah di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Siti menambahkan, sebagai khodimul ummah (pelayan umat) MUI bakal melakukan pembinaan. Kemudian, melakukan langkah-langkah untuk penanganan dan pencegahannya.

"Kami tentu menyarankan kepada pihak terkait jika memang terbukti Agus ini melanggar hukum, tentu berlaku ketentuan hukum yang ada," ujarnya.

BACA JUGA: Hari Disabilitas Internasional 2024, Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Kuliah di UT untuk Kejar Mimpinya

Mengenai hak-haknya Agus sebagai disabilitas, KPRK MUI menyampaikan, harus tetap memberikan hak-hak disabilitasnya sehingga, tidak bisa sepenuhnya disamakan oleh pelanggar pidana dalam kondisi normal.

Meski begitu, tegas Siti, jika Agus terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana, harus tetap dihukum. Tetapi, dengan tetap mempertimbangkan aspek kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

"Saya rasa harus ada penanganan yang integratif dan juga harus memperlihatkan sisi-sisi keberadaan dan fisik yang bersangkutan," ungkapnya.

BACA JUGA: Muhammadiyah Luncurkan Pendingin Udara Ramah Lingkungan, Diberi Nama ACMU

× Image