Home > News

Anggaran Rumah tidak Layak Huni Kota Cilegon Naik 100 Persen

Program RTLH dan JSCB merupakan program sosial yang bertujuan memanusiakan manusia.
Pemkot Cilegon naikkan anggaran rumah tidak layak huni hingga100 persen. Foto: Diskominfo Kota Cilegon
Pemkot Cilegon naikkan anggaran rumah tidak layak huni hingga100 persen. Foto: Diskominfo Kota Cilegon

MAGENTA -- Pemkot Cilegon menaikkan anggaran program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga 100 persen.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada acara Penyaluran Bantuan Sosial, Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat (JSCB), dan RTLH Tahun Anggaran 2023 di Kantor Kecamatan Jombang, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA: Idul Adha Sebentar Lagi, Apa Hukum Qurban dengan Biaya Utang?

.

"Pemerintah Kota Cilegon telah menaikkan anggaran untuk RTLH 100 persen, dari sebelumnya Rp 7,5 juta menjadi Rp 15 juta," kata Helldy, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Sabtu.

Menurut Helldy, program RTLH dan JSCB merupakan program sosial yang bertujuan memanusiakan manusia. Helldy meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk bekerja ikhlas.

"Semoga menjadi pahala untuk semua," ujarnya.

Helldy berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Damanhuri mengatakan program penyaluran bantuan sosial, JSCB dan RTLH merupakan salah satu tujuan dari percepatan penanggulangan kemiskinan.

BACA JUGA: 99 Asmaul Husna, Latin Beserta Terjemahan Indonesia

"Jumlah penerima bantuan untuk RTLH sebanyak 76 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang akan menerima Rp 15 juta," kata Damanhuri.

Dengan perincian, Kelurahan Masigit 1 KPM, Sukmajaya 5 KPM, Cikerai 34 KPM, Kali Timbang 7 KPM, Banjarnegara 12 KPM, Kubangsari 9 KPM, dan Grogol 2 KPM.

Penerima Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat berjumlah 780 orang yang akan menerima Rp 1 juta per tahun. Perinciannya, Kecamatan Jombang 124 orang, Cibeber 98 orang, Cilegon 82 orang, Citangkil 103 orang, Ciwandan 114 orang, Purwakarta 70 orang, Grogol 87 orang. (MHD)

BACA JUGA:

Benarkah Sunan Ampel, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati Keturunan Tionghoa?

Kocak, Pak AR Lulus Bikin SIM Meski Motor Dituntun Saat Praktik

Bolehkah tidak Sholat Jumat karena Hujan Lebat?

Apa Hukum Menunaikan Ibadah Haji Non-Kuota atau di Luar Prosedur Resmi?

On This Day: 8 Juni 632 Nabi Muhammad SAW Wafat, Umar Bin Khattab Sempat tak Percaya

× Image