Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi Rp 45 Ribu
KABUPATEN BEKASI -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan besaran nominal zakat fitrah pada 1444 Hijriyah sebesar Rp 45 ribu per muzaki.
"Ketetapan besaran zakat fitrah tahun ini di Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Baznas Republik Indonesia," kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri, Kamis (30/3/2023).
Samsul mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, penggalangan dan pengumpulan zakat fitrah serta zakat, infak, dan sedekah dilakukan kepada aparatur sipil negara, masyarakat umum, serta kalangan dunia usaha di Kabupaten Bekasi.
"Bedanya tahun ini kami tidak hanya fokus pada penghimpunan zakat semata, melainkan juga bagaimana menciptakan pendistribusian zakat yang lebih berkualitas," ucapnya.
Baznas menyiapkan edaran yang ditujukan bagi pemberi zakat fitrah di daerah itu guna optimalisasi penggalangan. "Diimbau kepada masyarakat umum pembayaran zakat fitrah maupun infak dan sedekah lain dapat dilakukan di kantor Baznas Kabupaten Bekasi," katanya.
Baznas Kabupaten Bekasi juga menyiapkan program unik menyambut Idul Fitri 1444 Hijriyah dengan melepas 100 anak yatim piatu di pusat perbelanjaan untuk memilih baju Lebaran sendiri.
"Kami akan ajak 100 anak yatim di Kabupaten Bekasi untuk memilih baju Lebaran sendiri. Mereka akan dilepas di sebuah department store," katanya.
Dia mengatakan program tersebut memakai dana hibah Baznas Kabupaten Bekasi. Acara dijadwalkan akan dipimpin langsung Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Insya Allah Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi akan melepas langsung 100 anak yatim ini. Kuota untuk mereka minimal dua setel baju Lebaran," katanya.
Samsul mengatakan Baznas Kabupaten Bekasi juga turut berpartisipasi dalam kegiatan Safari Ramadhan yang dilaksanakan Pemkab Bekasi di empat kecamatan.
"Di setiap lokasi Safari Ramadhan, kami dari Baznas memberikan bantuan untuk 100 anak yatim, 100 dhuafa, bantuan untuk masjid dan pondok pesantren sebesar Rp10 juta, dan 500 makanan iftar untuk warga yang hadir," ucapnya. (Ant)
Baca juga:
Asal-usul THR: Dulu Hanya untuk PNS, Kini Semua Pekerja Terima
Fakta-Fakta Humza Yousaf, Muslim Pertama yang Pimpin Skotlandia
10 Makanan yang Perlu Dikonsumsi Agar Tetap Berenergi Saat Puasa