Apa Hukum Kurban dengan Biaya Utang?

MAGENTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan hari raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Menyembelih hewan kurban adalah bagian tidak terpisahkan dari ibadah Idul Adha.
Kurban pada mulanya merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat As-Saffat ayat 107, yang maknanya: "Dan Kami tebus anak itu (Ismail) dengan seekor sembelihan (kambing) yang besar."
Selanjutnya, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk meneruskan syariat tersebut setiap Idul Adha. "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah," Surat Al-Kautsar ayat 2. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kedua Hijriyah.
BACA JUGA: Menunggang Kuda dari Spanyol ke Makkah, Tiga Sahabat Ini Tunaikan Haji Bersejarah
Kemudian, Rasulullah SAW menegaskan perintah kurban melalui sabdanya. "Barangsiapa telah mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain disebutkan: “Tidak ada amal keturunan Adam yang lebih disukai Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih kurban. Sungguh binatang itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sungguh darah kurban itu lebih dulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke bumi, yang membuat jiwa menjadi senang," (HR at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).
Dikutip dari Buku 3 Fiqih Kontemporer Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam oleh Prof. K.H. Ahmad Zahro, dalam ilmu fiqih, kurban adalah penyembelihan hewan tertentu; unta, sapi, atau kambing dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji atau Idul Adha 10 Dzulhijah dan/atau hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
BACA JUGA: Hukum Menjual Daging Kurban, Bolehkah?