Home > Khazanah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Mewakili Keluarga

Zakat fitrah disebut demikian karena terkait dengan bentuk harta yang diberi kepada mustahiqnya.
Petugas melakukan akad saat menerima zakat fitrah dari jamaah yang di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Foto: Republika/Thoudy Badai

MAGENTA -- Zakat fitrah disebut demikian karena terkait dengan bentuk harta yang diberikan kepada mustahiqnya, yaitu berupa makanan. Selain itu zakat ini dinamakan fitrah juga karena terkait dengan hari lebaran yang bernama fithr, yaitu ldul Fitri yang artinya hari raya fithr.

Para ulama sepakat zakat fitrah atau yang biasa disebut juga dengan istilah shadaqah al-fithr, disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana para ulama juga umumnya sepakat zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, apakah laki-laki atau wanita, besar atau kecil, anak-anak atau dewasa, merdeka atau budak.

Isnan Ansory dalam I'tikaf, Qiyamul Lail, Shalat Ied, dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah terbitan Rumah Fiqih mengatakan zakat fitrah disyariatkan pertama kali pada bulan Sya'ban tahun kedua semenjak peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Tepat pada tahun dimana diwajibkannya syariat puasa bulan Ramadhan.

Pada hari itu umat Islam diharamkan berpuasa, dan sebaliknya wajib berbuka atau memakan makanan. Oleh karena itulah hari raya itu disebut dengan hari ldul Fitri. Dan arti secara bahasanya adalah hari raya makan-makan.

Salah satu rukun zakat fitrah adalah niat, yaitu tekad di dalam diri menunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT. Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

BACA JUGA: Jangan Sampai Tumbang! Ini Cara Jaga Stamina di Pertengahan Ramadhan

× Image